Start your own career at SSJ Logistics
Terms and Conditions
SSJ LOGISTICS tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dari barang kiriman, oleh karena itu pengirim diharuskan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
- Kiriman barang harus disebutkan oleh pengirim / pemilik barang dengan jelas isinya.
- Isi barang yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam faktur, bukanlah tanggung jawab kami melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim / Pemilik barang.
- Barang- barang kiriman harus dibungkus dengan packing yang sempurna dan rapi serta disesuaikan dengan kondisi barang semestinya, re-packing dapat dilakukan oleh SSJ LOGISTICS guna menjamin keamanan barang .
- Untuk barang – barang kiriman yang nilainya diatas Rp. 1,000,000,- diwajibkan terhadap pengirim / pemilik barang untuk mengasuransikan barang – barang tersebut sebelum dikirim.
- Asuransi dapat ditambahkan berdasarkan permintaan pemilik / pengirim barang, dengan menambahkan premi sebesar 0.25% dari nilai barang kiriman tersebut.
- Penerima barang, tidak berhak merubah jumlah yang tercantum dan telah disepakati berdasarkan tariff yang kami berlakukan, apabila tidak dilakukan pembayaran maka kami berhak menahan barang-barang.
- Pengirim diwajibkan membaca Syarat – Syarat dan Kondisi Pengiriman SSJ LOGISTICS, sebelum menanda tanggani Surat Tanda Terima Barang.
- Selanjutnya Pengirim / pemilik barang kami anggap telah memahami dan menerima segala Syarat – Syarat dan Kondisi Pengiriman yang berlaku.
Resiko Yang Dikecualikan & Tidak Dijamin
SSJ LOGISTICS tidak memberikan Ganti Rugi terhadap kemungkinan terjadinya resiko Kerusakan, Kehilangan serta keterlambatan penyampaian barang yang disebabkan oleh :
- Barang diterima dalam keadaan packing yang utuh, namun isinnya kurang / rusak bukanlah menjadi tanggung jawab SSJ LOGISTICS.
- Kerusakan barang yang disebabkan oleh Packing / Pembungkus yang tidak selayaknya atau kurang sempurna, adalah diluar tanggung jawab kami.
- Semua resiko tekhnis yang terjadi dalam perjalanan terhadap barang-barang elektronik, mesin dan sejenisnya. yang menyebabkan barang kiriman tersebut tidak berfungsi / berubah fungsi.
- Diadakannya pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang kiriman yang dianggap mencurigakan oleh aparat Kepolisian, Bea Cukai dan aparat terkait lainnya yang mempunyai kewenangan.
- Keterlambatan, Kerusakan atau kehilangan barang karena keadaan memaksa (Force Majeur) seperti terjadinya : a. Bencana Alam, b. Kebakaran c. Huru-hara, d. Perang, e. Sabotase f. Pencurian, g. Perampokan, h. Pembajakan serta hal-hal lain diluar jangkauan dan kemampuan kami.
- Keterlambatan penyampaian barang kiriman, karena terhambatnya perjalanan yang dialami oleh alat angkut yang disebabkan oleh terjadinya kecelakaan ataupun kerusakkan pada alat angkut.
- Dalam keadaan memaksa demi kelancaran pengiriman SSJ LOGISTICS berhak memakai / mengganti alat angkut dengan sarana angkutan lainnya.
- Barang-barang yang tidak diambil oleh penerima melebihi 30 hari (1 Bulan) terhitung dari mulai barang dititipkan kepada SSJ LOGISTICS, hilang / rusak bukan menjadi tanggung jawab SSJ LOGISTICS.
Prosedur Klaim & Pengajuan Ganti Rugi
Prosedur pengajuan klaim / Ganti Rugi terhadap kemungkinan terjadinya resiko kehilangan dan kerusakan barang sebagai berikut :
- Kemungkinan terjadinya kehilangan / kerusakan Barang, harus diajukan secara tertulis dengan membuat Berita Acara Klaim disertai dengan copy faktur pembelian barang.
- Beriita Acara Klaim tersebut sudah harus kami terima paling lambat 7 hari (seminggu) setelah barang kiriman tersebut kami serahkan kepada penerima barang.
- Untuk kiriman yang diasuransikan ganti rugi dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Peraturan Polis Asuransi Jasa Titipan.
- Pertanggungan kehilangan / kerusakan untuk barang – barang yang tidak diasuransikan oleh Pemilik / pengirim barang hanya dapat diberikan dengan ganti rugi maximum 10 x dari ongkos kirim.
- Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan kami tanpa ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
- Ganti rugi terhadap barang – barang yang tidak diasuransikan dilakukan setelah adanya negosiasi dan kesepakatan secara bersama dengan membuat berita acara ganti rugi yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Hunting: (021)-84900547
Customer Service: (021)-98275254
learn more »